Update Dokumen Pendaftaran Domain .CO.ID dan .WEB.ID

Kami menginformasikan perihal adanya pembaharuan kebijakan pendaftaran nama domain yang ditetapkan oleh PANDI pada ekstensi domain .WEB.ID dan .CO.ID. Kebijakan ini diberlakukan oleh PANDI per 30 September 2024.

Kebijakan terbaru PANDI dapat dilihat pada link berikut ini khususnya pada poin 8.1 dan 8.9

Berikut revisi persyaratan dokumennya:

  • Pendaftaran domain .WEB.ID tidak lagi memerlukan persyaratan dokumen.
  • Dokumen legalitas perusahaan yang diterima untuk pendaftaran domain .CO.ID hanya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga untuk syarat pendaftaran domain .CO.ID adalah:
    • e-KTP/Paspor/SIM/KITAS/KITAP Penanggung Jawab (Sesuai NIB)
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Terima kasih atas perhatiannya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

 

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.